Viral Rombongan Wapres Disalip Ambulans, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Paspampres yang mengawal RI 2 terlihat mengalah untuk memberi jalan ambulan yang ingin melintas.

Jakarta, CNN Indonesia

Aksi rombongan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) RI 2 atau Wakil Presiden Indonesia menjadi sorotan saat mereka memberikan jalan kepada ambulans yang sedang menyalip.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah akun Oni Marinir 707 di media sosial.

[Gambas:Instagram]

Pada video memperlihatkan kejadian ini berlangsung di jalan bebas hambatan di Jakarta.

Saat itu rombongan yang mengawal sedan Mercedes-Benz dengan pelat nomor ‘RI 2’ sedang melintas pada jalur lambat di jalan tol yang sedang padat kendaraan.

Sedan itu dikawal berbagai kendaraan Paspampres, termasuk mobil dan moge.

Tiba-tiba dari arah jalur darurat sebelah kiri, masuk ambulans yang membunyikan sirene. Ini dikenali sebagai tanda ambulans sedang bertugas dan meminta prioritas jalan.

Rombongan Paspampres RI2 ini kemudian terlihat sedikit bergeser ke kanan untuk memberi ambulans jalan.

Untuk diketahui sebetulnya kendaraan wakil presiden dan ambulans masuk kategori yang mendapat prioritas di jalan. Meski begitu prioritas ambulans lebih tinggi ketimbang kendaraan pejabat negara.

Hal ini dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 134 hanya ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com