UU PDP Berlaku, Kapan Lembaga Pengawas Dibentuk?

UU PDP resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden hingga mendapat penomoran. Lalu, kapan lembaga PDP-nya dibentuk?

Jakarta, CNN Indonesia

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sah berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi hingga mendapat penomoran. Pembentukan lembaga PDP pun dinanti.

Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk lembaga PDP.

“Saya minta bantuan [kepada rekan media] supaya Pak Presiden segera membentuk komisi Perlindungan Data Pribadi dibentuk dengan langsung bertanggung jawab kepada Pak Presiden, diberi kekuasaan yang cukup kuat seperti KPK misalnya tapi dalam bidang insiden kebocoran data pribadi, dan ditempatkan orang-orang yang benar,” ujar Pratama di sela acara keamanan siber Kaspersky di Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

“Kalau orangnya salah, enggak berguna Undang-undang PDP ini,” imbuhnya.

RUU PDP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9). Namun, UU tersebut tak langsung resmi berlaku.

Berdasarkan Pasal 76 UU PDP, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Apa itu pengundangan? Pasal 1 angka 12 UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan mengungkapkan pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, UU tersebut mendapat nomor 27 Tahun 2022, disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan tanda tangan Jokowi, serta diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.

Selain itu, perundangan itu sudah ditempatkan di Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196.

“Sahnya itu ketika dimasukkan ke dalam lembaran negara, diundangkan, dan bernomor,” kata Koordinator Tata Kelola PDP Dirjen Aptika Kominfo Hendri Sasmita Yuda, dalam diskusi virtual IGF Indonesia, Kamis (22/9).

Salah satu yang ditunggu dari UU PDP ini adalah pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlindungan data pribadi alias lembaga atau otoritas PDP (Pasal 58 ayat (2)).

Namun, pembentukan lembaga itu diserahkan kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 58 Ayat (3) dan (4)).

Soal tugasnya, Pasal 59 menuturkan bahwa otoritas ini melaksanakan, pertama, perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;

Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi; ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pratama melanjutkan kehadiran lembaga ini bisa menolong masyarakat agar tidak selalu menjadi korban.

“Kalau itu terjadi, insyaallah kita akan tertolong, masyarakat akan tertolong, sehingga masyarakat ini tidak selalu menjadi korban,” tuturnya.

Meski demikian, Pratama meminta lembaga ini memiliki kekuatan.

“Ketika lembaganya dikeluarkan dan lembaganya ini menjadi perantara antara masyarakat dengan penyelenggara sistem elektronik yang nanti nakal, lembaga ini kalau enggak kuat, nanti akan jadi mandul undang-undangnya,” cetus dia.

(lom/arh)


[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com