Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog tepat pada Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.
Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off / ASO) menjadikan siaran TRANS7 analog yang selama ini dinikmati pemirsa di rumah akan mati dan harus berpindah ke siaran TV dgital.
Untuk dapat terus menyaksikan program-program unggulan TRANS7, masyarakat sudah dapat mencari siaran TRANS7 digital di channel 21 dari remote TV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Siaran TRANS7 digital dapat dinikmati secara gratis tanpa perlu kuota internet maupun biaya bulanan lainnya,” kata Anita Wulandari, VP Marketing Public Relations TRANS7, Rabu (3/11).
Apabila perangkat TV di rumah belum mendukung siaran digital, lanjutnya, masyarakat cukup menambahkan Set Top Box (STB) dan hubungkan dengan antena televisi yang sudah dimiliki.
Dengan langkah mudah tersebut, masyarakat langsung dapat menikmati siaran digital TRANS7 dengan kualitas gambar yang lebih bersih, suara lebih jernih dan teknologi yang semakin canggih.
“Dengan menonton siaran digital TRANS7, kualitas dan sensasi yang dirasakan oleh masyarakat ketika menonton program-program unggulan TRANS7 akan meningkat. Fitur Dolby Atmos yang digunakan dalam siaran digital akan membuat efek suara yang ditampilkan sangat jernih, detail dan mendalam,” ujar Anita.
“Segera cari siaran TRANS7 digital di channel 21 untuk dapat terus menyaksikan program-program favorit seperti Lapor Pak!, The Police, On The Spot, Jejak Si Gundul dan program-program TRANS7 lainnya” lanjut dia.
Implementasi dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Kepada masyarakat mampu, Kominfo mengimbau agar membeli set top box secara mandiri dengan harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu.
Sementara itu, sesuai amanat PP No 46 Tahun 2021, Kominfo dan Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital berupa set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.
Adapun kriteria penerima bantuan tersebut berdasarkan Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sementara itu, kriteria penerima bantuan di Jabodetabek itu bersumber rumah tangga miskin (RTM) yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kominfo menyediakan akses kontak melalui layanan nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk pengaduan bagi warga yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan set top box gratis tersebut. Selain itu tersedia pula informasi ASO ini di situs Kominfo.
(tim/isn)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com