Sejumlah Kota mesti bersiap tak lagi mendapatkan siaran TV analog akibat kebijakan Analog Switch Off (ASO) tahap berikutnya, yang sebenarnya melampaui tenggat undang-undang.
ASO diketahui sudah digelar di 132 wilayah layanan siaran atau 230 Kabupaten/kota hingga 2 November 2022. Sisanya masih ada 93 wilayah siaran atau 284 kabupaten/kota yang masih menikmati siaran analog.
Dalam paparannya di Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (23/11), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan pihaknya akan memadamkan siaran TV analog di beberapa kota besar secara bertahap.
Pertama, Jawa Barat 1, yang meliputi Kota Bandung dan sekitarnya.
Kedua, Jawa Tengah 1, yang mencakup Kota Semarang dan sekitarnya.
Ketiga, DI Yogyakarta, yang menjangkau Yogyakarta, Surakarta, dan sekitarnya.
Keempat, Jawa Timur 1, yakni Kota Surabaya dan sekitarnya.
Kelima, Kepulauan Riau 1: Kota Batam dan sekitarnya.
Kapan itu digelar, Pak Menteri?
Plate tak mengungkap tanggal pasti. Ia menyiratkan ASO juga digelar dengan mempertimbangkan kepentingan “kepemirsaan” stasiun TV.
“Pelaksanaan ASO berikutnya di 93 wilayah layanan (284 kabupaten/kota) akan dilakukan sesuai kesiapan teknis dan untuk menjaga kepemirsaan masing-masing lembaga penyiaran,” demikian tertulis dalam paparan Menkominfo di Komisi I DPR.
“Jadwal pelaksanaan ASO sangat dinamis sesuai dengan kesiapan masyarakat dan kesiapan lembaga penyiaran. Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan lembaga penyiaran untuk kesuksesan ASO,” lanjut keterangan tersebut.
Padahal, perintah ASO tercantum dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja. Bahwa:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
Sementara, UU Ciptaker diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O. Artinya, 2 November 2022 merupakan batas akhir penghentian siaran analog.
Anggota Komisi I DPR RI Rudianto Tjen pun mengaku sedih dengan kondisi siaran TV analog yang masih tayang, yang artinya tak sejalan dengan UU.
“Hari ini agak sedih mendengar paparan dari pemerintah bahwa namanya UU sebenarnya kan harus kita laksanakan dengan tegas, apalagi ini kebijakan udah ada, aturan tegas,” ujar dia, usai mendengar paparan Menkominfo itu.
“Tapi hari ini kita lihat paparan Kominfo ini seakan-akan memaklumi kita melanggar UU bahwa kita deadline 2 November harus switch off, tapi seakan-akan kita memaklumi lembaga penyiaran atau apalah namanya masih analog,” sambung politikus PDIP tersebut.
Menurut Rudianto, kondisi ini membuat Kominfo dalam posisi “sangat lemah.”
“Bahwa harusnya pemerintah itu tegas dengan undang-undang yang diamanatkan, tetapi pemerintah sampai hari ini masih memaklumi siaran analog yang kita katakan deadline-nya adalah 2 November 2022,” cetusnya.
Merespons tanggapan tersebut, Plate mengatakan pihaknya dalam posisi dilematis. Pasalnya, pemadaman siaran analog tak bisa dilakukan Kominfo dari jauh, tapi mesti dilakukan langsung oleh pemilik stasiun televisi dari kantornya.
“Kalau terkait infrastruktur mux (multiplexer/penyelenggaran siaran digital) sudah tersedia seluruhnya. [ASO] ini masalah bagaimana operator-operator atau TV mematikan ASO-nya dengan dampaknya. Secara teknis untuk melakukan ASO mematikannya hanya bisa dilakukan yang punya TV, bukan Kominfo, karena tidak bisa remote dari jauh,” dalih dia.
Selain itu, Kominfo bisa saja memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang masih analog. Bentuknya, pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR). Masalahnya, ini akan berdampak kepada pemirsa.
“Kalau tidak melaksanakan ASO maka ISR dicabut. Kalau dicabut berarti mati sama sekali, berarti rakyat juga tidak dapat layanannya,” ucap Plate.
“Inilah dilema yang kami hadapi; menerapkan UU dan mencabut izin siaran, begitu mati dan setop semuanya, dan ini dua hal yang tentu tidak bisa kami memilih,” tandas Sekjen Partai NasDem itu.
(tim/arh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com