TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Usai Langgar Aturan Soal Anak di Eropa

Sejumlah fitur Instagram dan Youtube Shorts dinilai mengekor TikTok demi bisa bersaing dengan media sosial asal China itu.

Jakarta, CNN Indonesia

Regulator teknologi utama Eropa memerintahkan TikTok membayar denda sebesar US$368 juta (sekitar Rp5,6 triliun) setelah memutuskan aplikasi ini gagal melindungi anak-anak.

Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa, mengatakan perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang privasi yang menjadi ciri khas blok tersebut.

Investigasi yang dilakukan Komisi Perlindungan Data (DPC) menemukan bahwa pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup melindungi akun anak-anak. Sebagai contoh, profil anak-anak yang baru dibuat disetel ke publik secara default, yang berarti siapa pun di internet dapat melihatnya.

DPC juga mengungkapkan TikTok tidak cukup mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak dan juga menggunakan apa yang disebut “pola gelap” untuk memandu pengguna agar memberikan lebih banyak informasi pribadi mereka, mengutip CNN.

DPC menambahkan pelanggaran lain terhadap undang-undang privasi Uni Eropa, fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua dan dikenal sebagai Family Pairing tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak diverifikasi sebagai orang tua atau wali anak yang sebenarnya.

Kelalaian ini berarti bahwa secara teoritis setiap orang dewasa dapat melemahkan perlindungan privasi anak, kata regulator.

TikTok memperkenalkan Family Pairing pada April 2020, yang memungkinkan orang dewasa menautkan akun mereka dengan akun anak-anak untuk mengelola waktu layar, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pengiriman pesan langsung ke anak-anak.

DPC memberikan waktu tiga bulan bagi perusahaan untuk memperbaiki pelanggarannya dan termasuk teguran resmi.

TikTok belum memberikan komentar terkait masalah ini. Namun, dalam sebuah posting blog pada hari Jumat, perusahaan mengatakan mereka “dengan hormat” tidak setuju dengan beberapa aspek dari keputusan tersebut.

“Sebagian besar kritik terhadap keputusan tersebut tidak lagi relevan sebagai hasil dari langkah-langkah yang kami perkenalkan pada awal 2021,” tulis kepala privasi TikTok Eropa Elaine Fox.

Perubahan yang dilakukan TikTok pada awal 2021 termasuk membuat akun yang sudah ada dan baru menjadi privat secara default untuk pengguna berusia 13 hingga 15 tahun, kata Fox.

Dia menambahkan bahwa akhir bulan ini, “kami akan mulai meluncurkan alur pendaftaran akun yang didesain ulang untuk pengguna baru berusia 16 dan 17 tahun” yang akan disetel secara default ke pengaturan pribadi.

TikTok tidak mengatakan bahwa Family Pairing sekarang akan memverifikasi hubungan orang dewasa dengan anak. Tetapi perusahaan ini mengatakan fitur ini telah diperkuat dari waktu ke waktu dengan opsi dan alat baru. Ia menambahkan bahwa tidak ada temuan regulator yang menyimpulkan bahwa langkah-langkah verifikasi usia TikTok melanggar hukum privasi Uni Eropa.

Pada bulan April, TikTok juga didenda di Inggris karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk menyalahgunakan data pribadi anak-anak.

(tim/dmi)


[Gambas:Video CNN]



Sumber: www.cnnindonesia.com