Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklaim tak ada syarat serentak semua wilayah dalam aturan suntik mati TV analog (analog switch off/ASO) pada 2 November.
“Kan tidak ada istilah serentak, tapi kan kita sudah melaksanakannya,” ujarnya, di sela-sela acara peluncuran pusat data Metta DC di Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Rabu (26/10).
Sebelumnya, Plate mengatakan ASO pada 2 November digelar di 222 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Aturan ASO itu sendiri merupakan perintah di Pasal 60A UU Cipta Kerja.
Pasal (1) menyatakan, “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Pasal (2) menyebut, “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.”
UU Ciptaker sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O. Artinya, 2 November tahun ini merupakan batas akhir penghentian siaran analog di RI.
Peneliti dari Remotivi Muhamad Heychael mengatakan ASO yang tak serentak ini merupakan pelanggaran terhadap perundangan.
“Ya jelas melanggar, saya tidak tahu persis sanksi seperti apa yang ada dalam sistem hukum kita,” cetus dia, Senin (24/10).
“Saya duga karena perencanaan yang tidak matang. Pemerintah tidak memikirkan aspek teknis dan kebutuhan lokal. Ini akibat dari rencana yang dibuat topdown,” lanjutnya.
Plate melanjutkan Kominfo menjalankan ASO “sesuai ketersediaan STB (set top box/alat penangkan siaran digital).”
“Perusahaan-perusahaan TV pastikan sediakan STB. Kalau soal itu tanya ke perusahaan TV-nya,” sambung politikus Partai NasDem itu.
Daftar wilayah
Menkominfo mengungkapkan sebagian besar dari 222 kabupaten/kota yang menggelar ASO itu bukan merupakan kota besar.
“Saya enggak hapal. Ada banyak itu. Itu wilayah yang selama ini belum terlayani siaran terestrial,” ujar dia, saat ditanya soal rincian daerah yang menggelar ASO 2 November.
“Ya. Kemungkinan itu bukan di kota besar. Karena kota besar itu masuk wilayah Nielsen, pasti sudah ada televisinya, sudah simulcast pula,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong juga sempat membantah ASO tidak dilaksanakan secara serentak.
Menurutnya, 292 kabupaten/kota yang disebut tidak melaksanakan ASO pada 2 November akan mendapatkan siaran simulcast, yakni siaran tv analog dan tv digital bersamaan.
“Jadi tetap akan kita matikan 2 November prinsipnya seluruh Indonesia, tapi jika ada kendala-kendala tadi itu maka akan kita siapkan simulcast, jadi dua siaran secara simultan, analog dan digital,” tutur Usman kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (24/10).
(lom/arh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com