Pengawas antimonopoli India memberikan denda ‘gede-gedean’ kepada Google karena menyalahgunakan posisi dominan di Play Store untuk memaksa pengembang aplikasi menggunakan pembayaran milik raksasa teknologi AS itu.
India pun mengenakan denda sebesar US$113,5 juta atau sekitar Rp1,76 triliun kepada Google atas tuduhan tersebut.
Komisi Persaingan India, yang membuka penyelidikan pada akhir 2020, mengatakan Google ‘mengamanatkan’ pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran Google untuk aplikasi berbayar dan pembelian dalam aplikasi melalui Play Store.
Hal ini “merupakan pengenaan kondisi yang tidak adil” dan dengan demikian melanggar ketentuan undang-undang negara, seperti dikutip dari TechCrunch.
Penyelidikan terhadap Google ini juga menghasilkan kesimpulan bahwa pengenaan wajib GPBS (Sistem Penagihan Google Play) mengganggu kemampuan pemroses pembayaran serta pengembang aplikasi untuk melakukan pengembangan teknis dan berinovasi.
Ini dinilai sama saja dengan membatasi pengembangan teknis di pasar untuk layanan pemrosesan pembayaran dalam aplikasi.
Praktik yang diikuti oleh Google menghasilkan peningkatan dominasinya di pasar untuk OS seluler yang dapat dilisensikan dan toko aplikasi untuk OS Android, untuk melindungi posisinya di pasar hilir.
Metodologi berbeda yang digunakan oleh Google untuk mengintegrasikan aplikasi Unified Payments Interface-nya (UPI) sendiri yang berhubungan dengan aplikasi UPI saingan lainnya dengan Play Store melanggar pasal lain dari UU itu.
India adalah pasar terbesar Google dari segi jumlah pengguna. Perusahaan telah menggelontorkan miliaran dolar AS di pasar Asia Selatan selama satu dekade terakhir.
Perusahaan ini menjangkau hampir semua dari 600 juta pengguna internet India. Android menguasai 97 persen pasar smartphone lokal.
Sementara itu, aplikasi pembayarannya, Google Pay, adalah pembayaran terbesar kedua di jaringan UPI, sehingga menjadi cara paling populer orang India bertransaksi online.
Pengawas antimonopoli telah mengarahkan Google untuk memperkenalkan serangkaian perubahan pada kebijakan Play Store-nya, seperti mengizinkan pengembang menggunakan sistem penagihan pihak ketiga.
Dilansir dari Engadget, Komisi Persaingan juga menyatakan Google harus sepenuhnya transparan dengan pengembang Play Store dan tidak dapat memaksakan kondisi apa pun pada mereka “yang tidak adil, tidak masuk akal, diskriminatif, atau tidak proporsional dengan layanan yang diberikan kepada pengembang aplikasi.”
Selain itu, Google harus memiliki kebijakan pengumpulan data yang jelas dan transparan, dan tidak akan diizinkan untuk menggunakan “data transaksi/konsumen yang relevan secara kompetitif dari aplikasi yang dihasilkan dan diperoleh” melalui Sistem Pembayaran Google Play untuk keunggulan kompetitifnya.
(lom/arh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com