Ahli Bioteknologi Amerika Serikat (AS) Elizabeth Holmes dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara akibat kasus penipuan yang dilakukannya. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Jumat (18/11).
Holmes terbukti menipu para investor melalui start-up miliknya, Theranos. Perusahaan itu mengeluarkan alat tes yang mampu mendeteksi ratusan penyakit hanya dengan tetesan darah.
Melansir AFP, dengan kondisi Holmes yang sedang hamil, hakim Distrik AS Edward Davila tidak memerintahkan penahanan Holmes hingga April 2023.
Holmes dihukum atas empat dakwaan pada bulan Januari karena membujuk investor selama 15 tahun dengan iming-iming dia telah mengembangkan perangkat medis revolusioner. Theranos akhirnya bangkrut usai investigasi yang dilakukan The Wall Street Journal mengungkap kebohongan alat tes bernama Edison itu.
Akibat kasus itu, Jaksa federal AS menuntut hukuman penjara 15 tahun untuk Holmes. Sedangkan, vonis yang diberikan adalah hukuman 135 bulan.
Sebelum dijatuhi vonis itu, Holmes menangis di ruang sidang dan berkata, “Saya berdiri di hadapan Anda untuk bertanggung jawab atas Theranos. Theranos adalah karya dalam hidup saya.”
“Saya hancur oleh kegagalan saya. Setiap hari selama beberapa tahun terakhir saya merasa terluka karena saya mengecewakan orang lain,” sambung Holmes.
Sementara, pengacara AS Stephanie Hinds berpendapat bahwa Holmes dibutakan oleh ambisi.
Usai dijatuhi hukuman itu, pengacara Holmes mempertimbangkan pengajuan banding untuk kliennya. Ia juga mengajukan keringanan hukuman sebab Holmes memiliki anak berusia 15 bulan dan sedang mengandung.
Pengajuan ini didukung 140 surat untuk Holmes yang diajukan ke pengadilan, termasuk dari keluarga, teman, dan seorang senator AS.
“Saya yakin di sisi lain, Elizabeth akan melakukan hal-hal luar biasa untuk masyarakat dengan bakat dan hasratnya yang tak terbatas untuk mengubah dunia menjadi lebih baik,” kata salah satu surat.
Itu sangat kontras dengan deskripsi yang diberikan pada persidangannya yang menggambarkannya sebagai penipu ambisius yang melecehkan pekerjanya.
Dalam sebuah surat, bibi Holmes, yang merupakan investor awal di Theranos, meminta pengadilan untuk memberinya hukuman yang berat.
Jaksa menuntut Holmes membayar US$800 juta atau Rp12,5 triliun sebagai ganti rugi kepada investor yang termasuk keluarga Walton dari Walmart dan maestro media Rupert Murdoch.
Sidang restitusi akan dijadwalkan, meskipun Holmes mengatakan dia tidak punya uang untuk membayar.
Mulanya, Holmes menjadi bintang Silicon Valley usai ia mengaku Theranos sedang menyempurnakan alat tes untuk memudahkan diagnosa medis hanya dengan beberapa tes darah.
Ia pun mulai menjual gagasan bahwa penemuannya akan menggantikan tes laboratorium yang mahal kepada para investor.
Klaim itu membantu Theranos mengumpulkan hampir US$1 miliar atau Rp15,6 triliun (asumsi kurs Rp15.688) tanpa pernah mendapat keuntungan berarti selama berdirinya perusahaan itu.
Sejumlah buku, film, dan serial TV yang memuat kisahnya telah diluncurkan. Hal ini menjadi peringatan tentang ekses industri teknologi yang secara masif bergantung pada citra karismatik pendirinya.
(cfd/agt)
Sumber: www.cnnindonesia.com