Mahfud Bantah Dalih MNC Group soal Dasar Hukum ASO

Menko Polhukam Mahfud MD membantah alasan MNC Group soal dasar hukum ASO dan ketidaksiapan warga. Simak rinciannya di sini.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah dalih pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo soal dasar hukum suntik mati TV analog (Analog Switch Off/ASO).

Sebelumnya, pihak MNC manut mengikuti perintah Mahfud untuk memadamkan siaran analog meski terlambat sehari dari tenggat. Namun, grup media itu mengutarakan sejumlah kelemahan ASO, yakni soal ketidaksiapan warga dan dasar hukumnya.

Bahwa, Mahkamah Konstitusi sudah memutus UU Cipta Kerja, yang jadi dasar ASO, sudah dinyatakan inkonstitusional dan meminta penangguhan semua kebijakan yang bersifat strategis terkait perundangan ini.

Apa benar demikian?

“MK enggak batalkan [aturan soal ASO] itu. Jadi kita siap berdebat soal itu,” jawab Mahfud, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan MK. Alhasil, ketentuan Mahkamah tak bisa merevisi aturan yang sebelumnya dibuat alias tak berlaku surut.

“Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru,” ucapnya, yang merupakan mantan Ketua MK itu.

“MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho [ASO] ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital,” papar Mahfud.

Menurut dia, ASO merupakan arahan dari konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006. “Harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah.”

Soal dalih ketidaksiapan masyarakat, Mahfud mengatakan pihaknya sudah mengusahakan penyaluran set top box (STB) lewat pendirian posko-posko di berbagai daerah.

“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 Kabupaten/Kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” cetus dia.

Pihaknya pun tak gentar dengan rencana gugatan hukum dari MNC Group.

“Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah,” aku Mahfud.

Dalam siaran persnya, MNC Group mengatakan kebijakan ASO ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: ‘Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja’,” menurut keterangan MNC itu.

Selain itu, ada masalah dualisme dalam pelaksanaan ASO. Yakni, ASO dilakukan hanya di Jabodetabek dan tidak serentak secara nasional.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” kata MNC Group.

Dalam utasnya, pemilik MNC Group Hary Tanoesudibjo menyatakan, “Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini.”

(arh)



[Gambas:Video CNN]







Sumber: www.cnnindonesia.com