Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengakui meminta televisi membatasi siaran langsung demonstrasi. Alasannya, itu berdampak negatif ke daerah lain.
“Pertama kali kami bertugas tahun 2019, ada kasus di Papua. Memang kami meminta televisi untuk mengurangi karena dampaknya ada penyerbuan di kota-kota yang lain. Sifatnya malah menginspirasi yang lain,” kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/2).
Ia tak merinci soal demo Papua yang mana yang terjadi pada 2019. Namun, merujuk pada pemberitaan, demo besar sempat terjadi di berbagai kota di Papua yang disertai pembakaran dan perusakan fasilitas publik Agustus 2019.
Hal itu dipicu oleh penangkapan mahasiswa Papua di Jawa Timur usai bentrokan dengan ormas terkait insiden pemasangan bendera merah putih.
Mulyo mengungkap hal itu saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Dasrizal Basir soal beberapa tayangan yang justru ada di media sosial tapi tidak di televisi.
“Seberapa jauh tugas pokok [KPI] ini bisa dilaksanakan karena banyak kejadian di tengah masyarakat yang tidak tayang di TV, tapi mereka dapat separuh-separuh dari media sosial lainnya?” ujar Dasrizal.
“Misal ada demo mahasiswa yang menuntut kenaikan BBM, tidak ada di TV-TV. Ada perkelahian tenaga asing dengan warga seperti di Morowali, itu kan tersebar di media sosial tapi tidak tayang di TV,” lanjut dia.
Mulyo menuturkan siaran langsung demo berdurasi panjang turut membuat resah pihaknya. Pasalnya, kata dia, KPI beberapa kali “ditelpon, misalnya oleh Polri, karena efek dari siaran langsung demonstrasi itu justru menimbulkan demo di daerah lain”
“Jadi misalnya di daerah lain ada bakar-bakaran, kemudian merobohkan pagar, itu dampaknya justru kemudian menjadi duplikasi di daerah lain,” imbuh dia.
KPI, kata Mulyo, telah bertemu dengan Dewan Pers terkait hal tersebut. Menurut Mulyo, perlu adanya pengaturan antara Dewan Pers dengan KPI berkaitan dengan siaran langsung demonstrasi.
Menurut Mulyo, siaran demonstrasi boleh saja disebarkan, namun dengan durasi terbatas. “Boleh sebagai fakta di daerah tertentu, tetapi tidak boleh sampai kemudian disiarkan sedemikian panjang malah justru nanti menginspirasi dari yang lain,” katanya.
Di sisi lain, Mulyo juga menjawab keluhan masyarakat soal sanksi terhadap stasiun TV yang melanggar ketentuan. Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa keluar dari Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Jadi teguran, kemudian penghentian. Kami tidak bisa keluar dari itu dan itulah yang kami bisa berikan berupa teguran. Memang publik merasa geram kenapa hanya teguran tertulis tidak langsung kemudian dihentikan,” kata Mulyo.
“Proses penghentian ada pengaturannya di P3 SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Jadi sampai kemudian harus kami lakukan klarifikasi sebelum program itu kami hentikan,” tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(lth/arh)
Sumber: www.cnnindonesia.com