Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan migrasi tv analog ke digital akan dilakukan pada 2 November. Namun itu baru akan berlaku di 222 kota dan kabupaten.
“Dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang akan dilakukan analog switch off saat ini pada 2 November, yaitu 8 kota dan Kabupaten di 4 wilayah siaran telah dilaksanakan analog switch off pada bulan April yang lalu,” kata Menkominfo, Johnny G. Plate dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (24/10).
“Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan analog switch off pada bulan November 2022 dan 173 kabupaten kota non teresterial service atau tidak ada layanan TV teresterial,”lanju tPlate.
“Dengan demikian ada 222 kabupaten kota yang total analog switch off,” katanya lagi.
Program ASO ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU Cipta Kerja. Tenggat waktunya jatuh pada 2 November bulan depan.
Sebetulnya, tanggal itu menjadi batas akhir migrasi ASO. Namun masih ada beberapa wilayah yang ternyata belum dapat melakukan migrasi.
Paling tidak, ada 292 kota dan kabupaten lainnya yang belum ASO pada 2 November. Pemerintah akan meneliti kesiapannya agar bisa segera melaksanakan program ini.
“Selanjutnya akan kami meneliti analog switch off untuk wilayah-wilayah baik kabupaten kota atau kota-kota provinsi penting di Indonesia untuk segera dilakukan analog switch off sesuai kesiapan wilayah masing-masing,” tutur Plate.
Di sisi lain, untuk wilayah Jabodetabek, pemerintah telah melakukan distribusi 98,44 persen STB dari total 479 ribu STB yang harus dibagikan ke keluarga miskin.
Angka tersebut dibagi dengan rasio pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 STB dan seluruh penyelenggara multipleks menyediakan 112.484, atau pemerintah menyiapkan 76 persen set top box Jabodetabek dan penyelenggara mux atau televisi swasta menyediakan 24 persen. Di tempat yang sama, Menko Polhukam MahfudMD mengatakan ASO dilakukan secara bertahap mulai November karena mesti menyiapkan beberapa hal, terutama STB.
“STB-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan [distribusi],TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali,” ungkap dia.
“Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang,” tandas Mahfud, tanpa merinci ketidaksesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.
[Gambas:Video CNN]
(lth/lth)
Sumber: www.cnnindonesia.com