Kominfo Soal Kasus QRIS Palsu Kotak Masjid: Sedekah Harus Hati-Hati

Kominfo angkat bicara soal kasus QRIS palsu di kotak amal masjid. Kominfo meminta masyarakat berhati-hati jika ingin sedekah.

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomentar ihwal penipuan kasus stiker QRIS yang ditempel di kotak amal masjid beberapa wilayah Jakarta.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Pangerapan mengatakan stiker QRIS yang ditempel itu bukanlah QRIS palsu.

“Ada orang menempelkan, bukan QRIS palsu. QRIS kan siapa saja bisa punya. Dia itu memang sudah kejahatan, bukan lagi palsu,” kata Semmy ini di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Semuel mengatakan, QRIS milik pelaku ikut berdampak ke sumbangan yang diberikan masyarakat. Sehingga, ia berpesan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memindai QRIS di sembarang tempat, termasuk masjid karena saat ini modus penipuan semakin canggih.

“Penipuan makin banyak lagi nih. Orang kan mau bersedekah di masjid main foto saja, enggak dibaca lagi tujuannya ke mana. Jadi itu harus diperhatikan,” sambungnya.

Saat ini, kata Semuel, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia mengenai modus penipuan itu. Ia mengklaim akan melakukan sosialisasi.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus mengganti barcode QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah di media sosial beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QRIS kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan tersangka MIML merupakan mantan pegawai salah satu bank BUMN.

Dalam aksinya,MIML disebut mulai membuatbarcodeQRIS sejak 23 Maret lewat aplikasi. “Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar,” ucap Auliansyah.

Barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML. Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.

Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(can/lth)



[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com