Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan situs resmi Presiden Republik Indonesia hanya presidenri.go.id dan tidak ada yang lain.
“Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain,” ujar Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo dalam sebuah keterangan, Kamis (24/11).
Sebelumnya, domain presiden.go.id dilaporkan tidak dapat diakses dikarenakan domain tersebut belum membayar biaya domain. Kominfo menyebut situs ini bukan situs resmi Presiden RI, meski pernah diajukan beberapa tahun lalu.
“Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini. Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, namun telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan,” tutur Usman.
Nama domain ini disebut telah ditangguhkan sejak 7 September 2021 karena tidak digunakan dalam waktu yang lama.
“Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru,” terang Usman.
Kominfo sendiri saat ini telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, penjelasan serupa juga telah diberikan oleh pihak istana. Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan situs resmi kepresidenan yang digunakan adalah domain presidenri.go.id.
“Alamat resmi presidenri.go.id dan dicantumkan di setiap rilis resmi,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11)
(lom/arh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com