Jakarta, CNN Indonesia —
Laksana Tri Handoko menyerahkan nasib rekomendasi pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Presiden.
Sebelumnya, Komisi VII DPR merekomendasikan pencopotan Handoko dari jabatannya usai ada pemberitaan soal dugaan penggunaan dana BRIN oleh DPR di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
“Kalau dicopot namanya usulan, namanya ranah dan keputusan politik dari anggota [DPR], ya boleh-boleh saja, enggak apa-apa,” ujar Handoko, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2).
“Saya ikut aja, saya tergantung Pak Presiden dong,” lanjutnya.
Desakan pencopotan Handoko ini muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan BRIN, Senin (30/1) sore. Legislatif pun mengeluarkan dua rekomendasi.
Pertama, Komisi VII DPR merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN T.A. 2022 oleh BPK RI.
Kedua, Komisi VII DPR mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan di BRIN yang tidak kunjung selesai.
Menurut Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN, kewenangan untuk mencopot Kepala BRIN dari jabatannya bukanlah urusan DPR.
Pasal 59 ayat (1) Perpres BRIN menyatakan “Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Saat ditanya soal pertemuan dengan Dewan Pengarah BRIN, yang diketuai oleh Megawati Soekatnoputri, terkait masalah ini, Handoko menyatakan tak ada hal aneh.
“Oh ya sudah, terus kenapa? Biasa saja namanya dinamika. Bu Mega juga jadi presiden enggak jadi bukan? Dulu,” selorohnya.
Sebelumnya, Megawati, yang juga presiden kelima RI, kalah dalam Pilpres 2004 dari Susilo Bambang Yudhoyono.
(can/arh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com