Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menyerahkan kasus ancaman kepada Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang ke pihak perwajib.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” kata Handoko seperti dikutip dari Antaranews.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4). Andi kemudian dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa.
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Andi juga dinilai melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.
Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun Facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan Idulfitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idulfitri pada Jumat (21/4), sementara Pemerintah menetapkan Idulfitri satu hari setelahnya.
Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Alhasil, penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata dia.
Sebelum ditangkap, Andi telah lebih dahulu menjalani sidang oleh Majelis Kode Etika BRIN. Dalam sidang tersebut, Andi diputus telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ujar Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dalam sebuah keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
Handoko mengatakan, proses sidang itu akan terus berjalan tanpa harus menunggu tindak pidana yang tengah ditangani Polri. Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan berjalan pada 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Mengutip laman Kemenkeu, ada tiga jenis hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tiga kategori tersebut:
1. Hukuman Disiplin Ringan berupa: a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang berupa: a) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan, b) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan, c) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat berupa: a) Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, b) Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan, c) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
(lth)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com