Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengaku akan menentukan sanksi etik dan disiplin buat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin usai menerima laporan hasil sidang.
Sebelumnya, AP Hasanuddin diputuskan melanggar disiplin ASN dalam Sidang Hukuman Disiplin BRIn yang digelar pada Selasa (9/5).
“Oh sudah dilaksanakan [sidangnya], cuma belum saya tetapkan [hukumannya] karena saya belum terima laporan resminya,” ujar Handoko di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5).
“Jadi saya masih nunggu laporan resminya. Insyaallah minggu ini,” imbuh dia.
Usai menerima surat resmi tersebut, dirinya baru bisa menerapkan hukuman bagi Andi.
“Kalau [laporan] itu keluar, kan saya harus ada hitam di atas putih, habis itu baru kita tetapkan [hukumannya],” ujar Handoko.
Terkait peneliti BRIN lain, Thomas Djamaluddin, Handoko juga menyebut dirinya belum menerima hasil putusan dari Majelis Etik meski sidangnya sudah selesai pekan lalu.
“Pak Thomas juga sudah selesai sidang etiknya, tapi saya belum terima juga. Saya tunggu dari majelis. Mungkin minggu ini saya pikir, kan baru minggu lalu,” tutur Handoko.
Sebelumnya, Andi dan Thomas disidang Majelis Etik BRIN karena komentar keduanya di media sosial.
Hal itu bermula dari komentar Thomas soal penetapan hari raya Idul Fitri yang dirayakan warga Muhammadiyah lewat akun Facebook. Ia menyoroti perbedaan perayaan namun meminta pemerintah untuk memberikan izin salat Id.
Merespons beberapa komentar terhadap unggahan Thomas tersebut, akun Andi yang mendukung Thomas menyatakan kemarahannya terhadap warga Muhammadiyah.
“Perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” demikian pernyataan Andi di Facebook.
Pernyataan ini akhirnya viral di berbagai media sosial hingga dilaporkan ke polisi.
Andi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga diputus telah melanggar disiplin dan etik oleh BRIN. Namun, hukumannya jadi ranah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan pimpinan lembaga.
Sementara itu, Thomas baru menjalani sidang Etik pada Kamis (4/5), dan hingga saat ini belum ada keputusan terkait sidang tersebut. Selain itu, Thomas juga mengaku sudah sudah diperiksa kepolisian pada Senin (8/5) sebagai saksi bagi Andi.
(lom/arh)
Sumber: www.cnnindonesia.com