Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut perusahaan e-commerce JD.ID harus menghapus data pribadi pelanggan.
“Kalau mereka itu, mereka harus announce. Kalau dia tutup, dia harus musnahkan [datanya],” ujar dia, di sela acara Peringatan World Data Privacy Day 2023 bersama GoTo di Jakarta, Senin (6/2).
Semuel menambahkan pengumpulan data pribadi harus sesuai dengan peruntukannya. Jika tak digunakan lagi, data itu mesti dihapus.
“Kalau dia tidak digunakan, kan wajib menutup. Data pribadi dikumpulkan sesuai dengan peruntukannya. Tidak lagi memperuntukkan untuk digunakan harus dihapus. Ngapain nyimpen data pribadi? Enggak boleh. Ada undang-undangnya,” katanya.
Sebelumnya, JD.ID mengumumkan akan menyetop menerima pesanan mulai 15 Februari 2023 dan perusahaan akan menghentikan semua layanannya pada 31 Maret.
Pengumuman itu tercantum di website resmi JD.ID ketika diakses pada 30 Januari 2023. Sebelum pengumuman tutup kali ini, JD.ID menutup cabang logistiknya, JDL Express Indonesia, per 22 Januari 2023.
“Dengan sangat menyesal kami mengumumkan JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai 15 Februari 2023 dan seluruh servis akan dihentikan efektif mulai 31 Maret 2023,” tulis pengumuman JD.ID.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Setya Yudha Indraswara, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID soal permintaan hapus data pribadi pelanggan ini. Sejauh ini, yang bersangkutan mengaku belum bisa memberi pernyataan soal isu ini.
Induk di China
JD.ID sendiri merupakan perusahaan patungan e-commerce China, JD.com dan Provident Capital.
Ketika ditanya soal potensi penggunaan data oleh JD.com, Semuel menyebut Indonesia bukan lagi marketnya. Ia juga menyebut penggunaan data tanpa izin adalah pelanggaran.
“Ngapain dia pakai di sana? Enggak ada urusannya kan marketnya di sini,” ujar Semuel.
“Tapi kan mereka sudah tidak menargetkan market di sini buat apa lagi data pribadi itu. Karena menggunakan data pribadi tanpa izin itu bisa kena pelanggaran namanya kriminal,” imbuhnya.
Diketahui, Pasal 43 UU PDP mengungkap kewajiban pengendali data pribadi untuk menghapus data pribadi dalam sejumlah kondisi. Yakni:
a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi.
b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
c. Terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
(lom/can/arh)
Sumber: www.cnnindonesia.com