Disidang Hukuman Disiplin 3 Jam, AP Hasanuddin Raih Rekomendasi Sanksi

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin viral usai komentar di Facebook soal ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Siapa sosok ini?

Jakarta, CNN Indonesia

Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti di Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), belum mendapat sanksi tetap dalam Sidang Hukuman Disiplin terkait ujaran ancaman terhadap Muhammadiyah.

Sebelumnya, Andi berujar ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah viral di media sosial.

Hal tersebut ditulisnya dalam kolom komentar unggahan Facebook Thomas Djamaluddin, peneliti senior BRIN yang juga merupakan mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Lewat siaran pers BRIN, Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari mengungkap sidang hukuman disiplin terhadap Andi digelar secara tertutup oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada Selasa (9/5) mulai pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB.

“Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkap Ratih.

Ia sendiri tak merinci rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian itu.

Ratih hanya menjelaskan sidang hukuman disiplin ini memaparkan beberapa pertanyaan dan jawaban untuk dan dari Andi terkait kasus tersebut di sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi.

Pada 26 April, Andi diputus melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Majelis Etik BRIN. Proses pun berlanjut ke sidang hukuman disiplin.

“Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang diitunjuk,” lanjut Ratih.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih memaparkan Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan.

“Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” tuturnya.

Menurut dia, rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan kepada Andi itu tetap mempertimbangkan dampak atas perbuatannya serta melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan.

Selain proses etik dan disiplin, Andi juga menjalani proses pidana di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal ujaran kebencian di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

(tim/arh)





Sumber: www.cnnindonesia.com