Deret Sanksi yang Tunggu Peneliti BRIN usai Ancam warga Muhammadiyah

Viral kisah seorang sopir BRIN yang diberhentikan karena berinisiatif memperbaiki bus jemputan dengan jalan meminta penumpang patungan.

Jakarta, CNN Indonesia

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin berpotensi menerima sederet sanksi usai komentar ancaman yang dituliskannya di media sosial.

Sebelumnya, viral pernyataan Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis dia, di Facebook.

BRIN sebagai lembaga yang menaungi Andi bergegas menggelar sidang etik kepada penelitinya ini pada hari pertama kerja selepas libur lebaran.

Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4) mendatang,” tulis lembaga riset itu dalam siaran persnya.

“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final,” lanjut BRIN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP No. 94 tahun 2021 sendiri ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya dalam pasal 3f yang berbunyi “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.”

Poin ini kemungkinan menjadi salah satu yang dibahas dalam sidang etik tersebut.

Pelanggaran atas kewajiban ini sendiri bisa dikenakan hukuman ringan hingga berat sebagaimana tertulis dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1.

Hukuman disiplin ringan sendiri bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, hukuman berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terkait pemberhentian dengan hormat, aturan serupa juga tertuang di UU ASN 2014 pasal 87 ayat 3.

Di sisi lain, Andi sendiri telah menuliskan surat terbuka permintaan maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah terkait komentarnya yang bernada mengancam di media sosial.

Surat itu ditulis di Jombang dan ditandatangani Andi pada Senin (24/4).

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut,” tulis Andi.

Andi mengatakan komentar berisi ancaman membunuh warga Muhammadiyah itu dipicu emosi. Hal itu karena rekan kerjanya di BRIN, yakni Thomas Djamaluddin diserang sejumlah pihak.

“Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak,” jelas Andi.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang,” imbuh dia.

(lom/lth)


[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com