Jakarta, CNN Indonesia —
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin terancam hukuman etik usai melontarkan komentar bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Apa saja pasal etik yang bisa menjeratnya?
Andi melontarkan komentar bernada ancaman itu saat di kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin. Ancaman itu dilontarkan terkait perbedaan melaksanakan Idulfitri 1444 Hijriah 21-22 April lalu.
BRIN telah menggelar Sidang Majelis Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Andi pada Rabu (26/4) lalu. Dalam sidang tersebut, BRIN akan menjadwalkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final,” lanjut BRIN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan ASN, salah satunya dalam Pasal 3f yang berbunyi “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.”
Pelanggaran atas kewajiban ini sendiri bisa dikenakan hukuman ringan hingga berat sebagaimana tertulis dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1.
Pasal 9 ayat 1 BAB III PP No. 94 tahun 2021 mengatur tentang hukuman disiplin ringan yang bisa diterima ASN jika melanggar enam poin yang telah ditentukan dalam Pasal 3 tentang Kewajiban ASN, salah satunya “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.”
Menurut Pasal 8, hukuman disiplin ringan yang berpotensi diterima adalah: a) teguran lisan, b) teguran tertulis, dan c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 mengatur tentang hukuman disiplin berat. ASN yang berpotensi menerima hukuman ini adalah mereka yang melanggar kewajiban “menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara,”
Menurut Pasal 8, jenis hukuman disiplin berat yang akan diterima adalah: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.”
Setelah menjalani sidang etik, Andi akan menjalani Sidang Hukuman Disiplin pada 9 Mei mendatang. Hal tersebut sebagaimana tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Andi Pangerang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Andi telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta dari Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).
Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Andi juga dinilai melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko seperti dilansir Antaranews, mengungkapkan “BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,”
Handoko menilai, pernyataan Andi telah meresahkan masyarakat. Alhasil, penegakan hukum pun akan diserahkan kepada pihak berwajib.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” kata dia.
(lth)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com