Daftar Situs dan Aplikasi yang Aman untuk Bayar Zakat

Membayar zakat kini bisa via online atau lewat aplikasi. Berikut deret situs dan aplikasi yang aman untuk menunaikannya.

Jakarta, CNN Indonesia

Kehadiran teknologi mempermudah cara membayar zakat, termasuk zakat fitrah jelang Idulfitri 1444 H. Berikut deret aplikasi dan situs yang dapat digunakan untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim jelang Hari Raya Idulfitri. Zakat sendiri berarti bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Nantinya, zakat akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Mengutip dari situs Baitul Mal Aceh, ada enam syarat dikenakannya zakat atas harta.

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Secara umum, zakat terbagi menjadi zakat fitrah yang diwajibkan kepada umat muslim untuk dilakukan pada bulan Ramadan.

Sementara, zakat mal adalah “zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.”

Berikut daftar aplikasi dan situs yang bisa digunakan membayar zakat:

Dompet Dhuafa

Merupakan salah satu organisasi yang sudah lama menyediakan sarana untuk membayar zakat. Untuk membayar zakat via Dompet Dhuafa, Anda hanya perlu mengunjungi situs digital.dompethuafa.org.

Di situsnya, Dompet Dhuafa menyediakan kalkulator zakat mal untuk memastikan status sebagai wajib bayar zakat. Setelah kalkulasi, Anda akan mengetahui status apakah sudah wajib bayar zakat atau tidak.

Rumah Zakat

Rumah Zakat juga menyediakan fasilitas kalkulator zakat. Untuk menggunakannya, cukup kunjungi rumahzakat.org.

Anda dipersilakan memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan seperti zakat penghasilan, tabungan, perdagangan, atau emas. Masing-masing memiliki penghitungannya sendiri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Baznas merupakan badan resmi dari pemerintah Indonesia untuk mengelola zakat secara nasional. Anda bisa menyalurkan zakat lewat Baznas dengan mengunjungi donasi.baznas.go.id.

Baznas juga menyediakan layanan luring bagi Anda yang ingin menyalurkannya langsung. Hingga berita ini diturunkan, sudah ada Rp5,2 miliar dari 27 ribuan donator yang telah menunaikan zakat via Baznas.

Kitabisa

Situs Kitabisa juga dapat menjadi sarana penyaluran zakat. Berbeda dengan ketiga lembaga sebelumnya, Kitabisa merupakan platform fasilitator donasi umum juga.

Baznas sendiri juga menyediakan saluran zakat via Kitabisa. Selain lewat situs kitabisa.com, Anda juga dapat mengunduh aplikasinya untuk menunaikan zakat.

Zakat Kita

Zakat Kita merupakan platform fasilitator zakat dalam bentuk aplikasi. Anda bisa mengunduhnya di Google Play Store.

Platform ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat, yang merupakan lembaga amil zakat resmi, yang berada dibawah naungan BAZNAS.

BRImo

Untuk Anda nasabah Tabungan BRI BritAma, Anda bisa membayar zakat secara online langsung dari mana saja via BRImo. Berikut cara donasi dan bayar zakat via BRImo:

– Pertama, pastikan nasabah sudah menjadi nasabah Tabungan BRI BritAma dan mengunduh aplikasi BRImo
– Kemudian, buka aplikasi BRImo yang sudah terpasang di ponsel
– Lalu, pilih fitur ‘Lainnya’ di halaman muka aplikasi
– Setelah itu nasabah bisa memilih ‘Donasi’
– Selanjutnya, silakan pilih produk donasi
– Kemudian pilih jenis donasi (Zakat, Infaq atau Qurban) dan masukan nominal yang diinginkan
– Langkah selanjutnya, melakukan pembayaran.

(lth)





Sumber: www.cnnindonesia.com