Google harus membayar denda US$392 atau sekitar Rp6,1 triliun kepada 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) usai kalah dalam gugatan terkait pelacakan lokasi.
Sebelumnya, raksasa teknologi itu digugat di 40 negara bagian dengan tuduhan menyesatkan pengguna dengan membuat mereka percaya sudah mematikan pelacakan lokasi di setting. Padahal, Google masih mengumpulkan informasi tentang pergerakan pengguna.
Selain melakukan pembayaran tersebut, sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus, Google telah setuju untuk secara signifikan meningkatkan transparansi pelacakan lokasi dan kontrol pengguna mulai tahun depan.
“Selama bertahun-tahun Google telah memprioritaskan keuntungan di atas privasi penggunanya,” kata Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum yang memimpin kasus tersebut bersama dengan Jaksa Agung Nebraska Doug Peterson, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Engadget.
“Mereka telah licik dan menipu. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi itu untuk pengiklan,” tambahnya.
Dilansir CNN, Kejaksaan membuka penyelidikan pada 2018 setelah laporan Associated Press menunjukkan Google melacak data lokasi bahkan setelah pengguna memintanya untuk tidak melakukannya.
Laporan menunjukkan bahwa mematikan pengaturan Riwayat Lokasi tidak menghentikan Google untuk mengetahui di mana pengguna berada.
Beberapa aplikasi, seperti Maps dan Search, masih mengutip lokasi pengguna di akun Google mereka. Meski data ini dapat dihapus dari akun Google pengguna, hal tersebut akan merepotkan.
Jaksa Agung pun menuding Google melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian setidaknya sejak 2014 dengan menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasi yang dilakukannya.
Jaksa menyatakan Google “membingungkan penggunanya tentang sejauh mana mereka dapat membatasi pelacakan lokasi Google dengan menyesuaikan pengaturan akun dan perangkat mereka.”
Penuntut juga mencatat ini adalah penyelesaian kasus privasi konsumen terbesar yang pernah dilakukan oleh negara bagian AS.
Menurut siaran pers dari kantor Kejaksaan Agung di Oregon, penyelesaian kasus membuat Google setuju untuk melakukan beberapa hal, yakni:
1. Menampilkan informasi tambahan kepada pengguna setiap kali mereka mengaktifkan atau “menonaktifkan” pengaturan akun terkait lokasi
2. Memberikan informasi penting tentang pelacakan lokasi yang tidak dapat dihindari bagi pengguna
3. Memberikan informasi mendetail kepada pengguna tentang jenis data lokasi yang dikumpulkan Google dan cara penggunaannya di laman web “Teknologi Lokasi.”
(lom/arh)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com