Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang dilakukan secara sepihak.
Pasalnya, pembongkaran ini dinilai dapat mengganggu kebangkitan pariwisata di wilayah tersebut.
Menyusul aksi pembongkaran tersebut, ATIS menyebut Satpol PP Pemkab Badung juga turut mematikan perangkat telekomunikasi milik para operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Smartfren. Operator-operator telekomunikasi itu menggunakan infrastruktur milik anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL).
Menurut ATSI, hal ini berdampak pada dukungan strategis layanan telekomunikasi terhadap kebangkitan sektor pariwisata di Bali yang terancam terganggu, khususnya pada wilayah Kabupaten Badung.
“ATSI yang menaungi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia sangat menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satpol PP Pemkab Badung yang dilakukan secara sepihak,” kata Marwan, Sekjen ATSI dalam sebuah keterangan, Kamis (27/4).
“Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya menambahkan.
Marwan berharap adanya ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan imbas pembongkaran ini.
“Tidak dapat dipungkiri, layanan telekomunikasi merupakan dukungan strategis guna memastikan keberlangsungan kegiatan pariwisata, pelayanan publik, perekonomian masyarakat, perkantoran dan UMKM, pendidikan hingga kesehatan, termasuk di wilayah Kabupaten Badung,” ujar Marwan.
“Menyadari pentingnya hal tersebut, kami mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Badung mengklaim pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan pada Senin (10/4) ini dikarenakan menara tersebut tidak berizin. “Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa seperti dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Badung.
Pembongkaran tersebut dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.
Selain menara tersebut, Pemkab Badung menyebut saat ini terdapat 38 titik tower milik 48 usaha yang juga akan dibongkar. Menurut pihak Pemkab Badung, penertiban menara telekomunikasi yang dianggap liar perlu dilakukan mengingat “Badung sebagai destinasi pariwisata sehingga estetika harus tetap dijaga.”
(lom/lth)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com