Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengakui penamaan Kawasan Kemitraan Eksternal (KKE) yang ‘menggusur’ kantor BRIN Pasuruan tanpa didahului dasar hukum.
“Itu kita kasih nama aja kok,” ungkap Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, saat ditanya soal dasar hukum KKE, di Jakarta, Jumat (10/2), “Ya kan enggak apa-apa, kan ngasih nama.”
Pihaknya menyerahkan kantor BRIN yang dijadikan KKE ini agar dioptimalkan Kementerian Keuangan.
“Maksudnya kalau saya itu mitra ekternal itu tidak kita jadikan kantor untuk saat ini dan itu yang bisa dioptimalkan oleh Kemenkeu sebagai pemilik aset negara,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan nota dinas, kantor BRIN di Watukosek, Pasuruan, diubah menjadi KKE.
“Merujuk pada arahan Kepala BRIN pada kegiatan Apel Pagi hari Senin tanggal 26 Desember 2022 serta Rapat Pimpinan tanggal 22 Desember 2022 mengenai pembagian kawasan area BRIN yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023,” tertulis nota dinas yang ditandatangani Driszal Fryantoni, Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekertariatan BRIN.
Usai surat dinas tersebut terbit, peneliti yang berkantor di BRIN Pasuruan diharapkan memilih serta berpindah kantor dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari.
Penutupan kantor itu, juga akan dilakukan terhadap dua kantor BRIN di Bandung, satu kantor di Kabupaten Bandung, dan satu kantor di Sumedang bakal bernasib sama.
Eks Koordinator BRIN Pasuruan Dian Yudha Risdianto mengakui tidak memiliki informasi soal KKE.
“KKE itu seperti apa, kami kurang tahu. Karena memang tidak ada dokumen yang menjelaskan KKE itu apa,” aku dia.
Dikembalikan ke Kemenkeu
Handoko melanjutkan kantor yang ditutup itu akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak yang memiliki aset negara.
“Gedung ini pun punya Kemenkeu lho ya, aset negara itu semua punya menteri keuangan, kita itu hanya dititipi, namanya saya itu pengguna barang kalau istilahnya di Kemenkeu,” ujar dia.
Ia menilai kantor riset di daerah saat ini sudah banyak yang tak digunakan lantaran proses peleburan lima entitas riset ke BRIN.
“Atau kalau kita punya alternatif lain, misalnya dimitrakan, oh ‘Bu Menteri Keuangan, ini ada yang mau memanfaatkan itu, menyewa gitu’, ya silakan, tapi semua harus sesuai persetujuan Kementrian Keuangan,” tuturnya.
Terpisah, Dsrizal Friyantoni mengatakan kantor ini tidak ditutup melainkan dialihkan.
“Pasuruan bukan ditutup tetapi dialihkan ke kawasan lain,” kata dia, dalam acara peresmian Media Lounge di kantor BRIN, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
BRIN, kata dia, saat ini ingin memusatkan beberapa fasilitas di tempat tertentu. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menunjang efektivitas kinerja. Setelah tersentralisasi, Dsrizal mengklaim BRIN akan membangun fasilitas yang “megah sekalian”.
“Kalau kita udah sentralisasikan, di situ kita bangun peralatan canggih sehingga bisa digunakan oleh siapa pun, makanya kami gunakan istilah kawasan. Di kawasan itu nanti kita bangun infrastruktur yang megah sekalian,” tuturnya.
Soal nasib pegawai kantor yang terkena pemindahan lokasi, Dsrizal mengatakan mereka memilih Co Working Space (CWS) terdekat seperti di Surabaya dan Purwodadi.
Jika peneliti ingin melakukan riset atau membutuhkan fasilitas, kata dia, mereka dapat mengunjungi fasilitas yang telah ditempatkan di wilayah tertentu.
“Kalau ingin menggunakan peralatannya dia bisa datang ke kawasannya, misalnya tentang penerbangan di Cibinong, di situlah kita siapkan peralatannya,” ujar Dsrizal.
“Misalnya yang sedang kita bangun [observatorium] di Timau, bisa jadi pusatnya di sana, penelitian misalnya terkait atmosfernya, terkait bintangnya,” lanjutnya.
BRIN sendiri membagi kantor dan fasilitasnya ke dalam sembilan kelompok, yakni:
1. Kawasan Administrasi (KA)
2. Kawasan Sains dan Teknologi (KST)
3. Kawasan Sains (KS)
4. Kawasan Sains dan Edukasi (KSE)
5. Kawasan Koleksi Ilmiah (KKI)
6. Kawasan Stasiun Lapangan (KSL)
7. Kawasan Kerja Bersama (KKB)
8. Kawasan Kemitraan Eksternal (KKE)
9. Kawasan Perumahan Pegawai (KPP): mess, rumah negara baik dalam bentuk rumah mandiri maupun rumah susun
(can/arh)
Sumber: www.cnnindonesia.com