Andi Pangerang Langgar Disiplin soal Muhammadiyah, BRIN Segera Sanksi

Peneliti BRIN, Andi Pangerang dijadwalkan menjalani sidang hukuman disiplin ASN usai melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Jakarta, CNN Indonesia

Sidang hukuman disiplin yang digelar BRIN hari ini (9/5) telah menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terbukti melanggar disiplin. Pelanggaran itu terkait komentar halalkan darah warga Muhammadiyah oleh Andi di media sosial.

Komentar Andi dianggap bernada ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Komentar itu sendiri awalnya terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah.

Andi sendiri telah ditangkap polisi pada 30 April 2023 terkait komentarnya tersebut. Komentar tersebut menuai kecaman terutama dari warga Muhammadiyah. Sementara itu, sidang hukuman disiplin yang digelar BRIN berlangsung tertutup hari ini (9/5).

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN Ratih Retno Wulandari, menyatakan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS yang menyidang Andi terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang diitunjuk.

“Bahwa hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” jelas Ratih dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).

Ratih menerangkan, pada sidang hukuman disiplin ini disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya, sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.

“Rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH, dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan. Oleh Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan,” paparnya.

Sidang disiplin ini merupakan kelanjutan dari sidang etik pada Rabu (26/4). Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.

Bahwa, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Sebelumnya, Andi melontarkan komentar bernada ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah. Komentar itu dilontarkannya di kolom komentar Facebook peneliti BRIN lainnya, Thomsas Djamaluddin. 

Komentar tersebut menuai kecaman terutama dari warga Muhammadiyah yang meminta BRIN memproses Andi. Selain diBRIN, Andi juga telah ditetapkan sebagai tersangka 

kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Andi juga dinilai melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik. 

Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Andi juga dinilai melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com