Ancaman Mahfud hingga Klaim Pro Rakyat

Lembaga riset Nielsen mengaku sudah punya tekonologi yang bisa menghitung pemirsa TV digital di rumah-rumah. Program ASO tak bakal terganjal?

Jakarta, CNN Indonesia

Pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) pada Rabu (2/11) menghasilkan perlawanan dari pihak stasiun televisi. Ancaman dan klaim demi rakyat mengemuka.

ASO 2 November merupakan tenggat dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (24/10), mengatakan ASO 2 November digelar di 222 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Peneliti dari Remotivi Muhamad Heychael mengatakan ASO yang tak serentak di semua wilayah merupakan pelanggaran UU.

“Ya jelas melanggar, saya tidak tahu persis sanksi seperti apa yang ada dalam sistem hukum kita,” cetus dia, Senin (24/10).

Pada gelaran hitung mundur ASO di Kominfo, Jakarta, Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap penambahan daerah ASO menjadi 230 saat memaparkan rincian tahapannya.

Pertama, 8 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan ASO April 2022. Yakni, Kota Dumai, Kab. Bengkalis, Kab Kepulauan Meranti (Riau); Kabupaten Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Melaka (NTT); Kota sorong dan Kabupaten Sorong (Papua Barat).

Kedua, 35 Kabupaten/Kota yang hanya dijangkau siaran TVRI, dihentikan siaran analognya pada 5 Oktober 2022. Ketiga, 173 Kabupaten/Kota yang belum terjangkau oleh siaran analog.

Keempat, ungkap Mahfud, 14 daerah administrasi kabupaten/kota di Jabodetabek.

Mahfud dan Plate kemudian meresmikan seremoni pemadaman siaran TV analog di daerah-daerah itu, Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.

Namun demikian, masih ada sejumlah televisi yang bersiaran analog di Jabodetabek. Menurut data monitoring posko Kominfo saat itu, lima dari 25 stasiun TV masih bersiaran analog. Empat di antaranya dari MNC Group (GTV, MNV TV, RCTI, INews) dan Viva Group (ANTV).

“Yang di sebelah kanan ada yang belum mati, saya berharap kerjasamanya, saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik, karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal,” sindir Plate.

Mahfud, pada Kamis (3/11) sore, menyatakan Pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi televisi milik MNC Group dan Viva Group lantaran masih ‘bandel’ bersiaran analog.

Usai ultimatum itu, kedua grup TV swasta itu mengakhiri siaran analog pada Kamis (3/11) malam pukul 24.00.

Namun demikian, kedua pihak masih mengajukan keberatan. Viva menyatakan ada multitafsir aturan pelaksanaan ASO.

Senada, MNC Group beralasan ASO 2 November tak sejalan dengan ketentuan hukum. Bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja. Selain itu, ada dalih bahwa 60 persen warga Jabodetabek belum siap ASO.

MNC Group pun akan melakukan tuntutan secara pidana/perdata terkait kasus ini.

Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” klaim bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam akun Twitter-nya, Jumat (4/11).

Merespons hal itu, Mahfud menyatakan MK tak membatalkan aturan soal ASO yang dibuat jauh sebelum putusan tersebut.

“MK enggak batalkan [aturan soal ASO] itu. Jadi kita siap berdebat soal itu,” kata dia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

“Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru,” lanjutnya, yang merupakan mantan Ketua MK itu.

Selain itu, kata Mahfud, 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital.

Pada kesempatan terpisah, Mahfud memperingatkan “pemilik TV” untuk tidak mencari masalah hukum sambil mengklaim warga sendiri tak meributkan masalah ASO.

“Gimana, sih, masyarakatnya tidak ribut, kok sebagian pemilik TV yang ribut? Kita ini prorakyat kok. Ayolah bekerja sama untuk kepentingan rakyat saja. Tak usah menggaruk-garuk kulit yang tidak gatal. Jangan mencari-cari masalah hukum untuk menyalahkan, karena kalau mau mencari-cari saya bisa dapat duluan,” cetus dia.

(tim/arh)



[Gambas:Video CNN]







Sumber: www.cnnindonesia.com