Para ahli mendesak untuk memasukkan laut ke kategori makhluk hidup untuk menjadikan lingkungan tersebut lebih terjaga.
Dalam sebuah studi yang diterbitkan di PLOS Biology, tim peneliti memaparkan argumen mereka untuk kerangka kerja baru yang bertujuan untuk memastikan hubungan manusia dengan lautan berubah pada tingkat yang mendasar. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan generasi mendatang dapat terus menuai manfaat dari sistem kelautan.
“Mempertahankan status quo hukum lingkungan sama dengan perusakan Alam yang dilegalkan,” tulis peneliti kebijakan kelautan Michelle Bender dan Rachel Bustamante dari Earth Law Center yang berbasis di AS, dan Kelsey Leonard ilmuwan air dari University of Waterloo Di kanada.
“Hukum internasional perlu berkembang untuk mencerminkan hak-hak yang melekat pada Laut untuk hidup, berkembang, dan beregenerasi. Kesehatan laut adalah kesehatan manusia,” tambah mereka, seperti dikutip Science Alert.
Huruf kapital pada penulisan “Alam” bukanlah kesalahan ketik dalam komentar mereka. Huruf kapital mencerminkan pendekatan filosofis yang mengangkat lingkungan alam ke posisi kesetaraan dengan manusia daripada hanya sebuah domain eksploitasi yang terpisah.
Peningkatan ini adalah bagian penting dari serangkaian prinsip yang dicakup oleh bidang hukum Bumi, atau istilah umum untuk inisiatif yang bertujuan untuk mengenali bagaimana ketergantungan yang ada antara manusia dan lingkungan mereka melalui lembaga dan hukum kita.
Salah satu kerangka hukum yang langsung dapat dikenali oleh sebagian besar orang adalah hak untuk hidup. Bagi kebanyakan manusia, ini adalah prinsip etika yang mendasari perkembangan hukum di seluruh dunia.
Menurut hukum Bumi, Hak Alam mengakui alam memiliki nilai hanya karena nilai intrinsiknya sendiri. Bukan berdasarkan apa yang dapat disediakannya sebagai properti atau sumber daya yang siap untuk dieksploitasi, tetapi hanya sebagai “makhluk hidup” dalam dirinya sendiri.
“Membuat pemahaman hukum Bumi dan Hak Alam, tata kelola yang berpusat pada Lautan mengakui Lautan sebagai entitas hidup, memajukan hukum, kebijakan, dan tindakan kelembagaan yang memusatkan kebutuhan Laut dalam pengambilan keputusan,” tulis para penulis.
Lebih lanjut, perubahan definisi laut menjadi makhluk hidup kemungkinan akan membuat pengawasan dan perlindungan terhadapnya menjadi lebih baik karena prosesnya akan mengacu pada hak-hak yang ada pada makhluk hidup.
Di sisi lain, Pertemuan Umum PBB pada Desember 2017 lalu telah mendeklarasikan bahwa 2021 hingga 2030 akan menjadi Satu Dekade Ilmu Kelautan untuk Perkembangan Berkelanjutan PBB. Keputusan itu dibuat merespon World Ocean Assessment pertama pada 2015.
Di dalamnya, ada laporan serius yang menilai ketergantungan manusia dan dampaknya terhadap ekosistem laut berdasarkan tema termasuk perubahan iklim, keamanan pangan, polusi, dan eksploitasi sumber daya.
[Gambas:Video CNN]
(lom /lth)
Sumber: www.cnnindonesia.com