Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah pernyataan bos MNC, Hary Tanoesoedibjo soal kesiapan masyarakat untuk Analog Switch Off (ASO).
Menurutnya sebanyak 98 persen masyarakat Indonesia sudah siap untuk beralih dari siaran TV analog ke digital.
“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 Kabupaten/Kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, MNC Group mengungkapkan tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli STB atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.
“Tetapi Sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” ujar MNC.
Grup media milik Hary itu memadamkan siaran analog pada Kamis (3/11) dini hari, satu hari dari tenggat. Namun MNC membeberkan sejumlah kelemahan ASO, di antaranya ihwal ketidaksiapan warga dan payung hukum.
MNC juga mengatakan ASO ini merupakan kebijakan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsutiusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: ‘Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata MNC lewat keterangan resminya.
Diketahui, Pemerintah menggelar suntik mati siaran TV analog di 230 kabupaten/kota, termasuk Jabodetabek, pada Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Sebagian besar stasiun televisi manut peralihan itu.
Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(can/isn)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: www.cnnindonesia.com