6 Desakan soal Kelanjutan ASO: Luar Jabodetabek hingga STB

KPI mendorong percepatan pemadaman TV analog di luar Jabodetabek yang kini masih belum jelas dan pemerataan penyebaran STB.

Jakarta, CNN Indonesia

Pemadaman televisi analog alias Analog Switch Off (ASO) di luar Jabodetabek dan distribusi set top box (STB) didorong untuk disegerakan usai tenggat 2 November sesuai perundangan terlampaui.

Hal itu mengemuka dalam rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berakhir pada 8 November 2022. Gelaran itu sendiri menetapkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan KPI menjadi PKPI.

Tiga PKPI tersebut adalah PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran.

Selain menghasilkan PKPI, Sidang Pleno tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi terkait TV digital kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun lembaga penyiaran.

Berikut rinciannya:

1. ASO di luar Jabodetabek

KPI merekomendasikan untuk “menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek.”

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, ASO mestinya dimulai pada 2 November 2022. Kominfo kemudian menggelar ASO pada tenggat itu hanya di 232 dari total 514 kabupaten/kota, termasuk Jabodetabek.

Sementara daerah-daerah lainnya, kata Menkominfo Johnny G Plate, bakal menggelar ASO “sesuai kesiapan-kesiapan wilayah.”

2. Distribusi STB

Lembaga penyiaran ini juga mendorong Kominfo “melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser (stasiun TV digital).”

Berdasarkan rilis Kominfo, distribusi STB per 3 November mencapai 476.088 unit Set Top Box (99,3 persen) dari target 479.307 unit STB hanya untuk wilayah Jabodetabek.

Soal angka terkini maupun sebarannya di seluruh RI, kementerian belum mengungkapnya.

3. Harga STB

KPI juga meminta Kominfo “menjamin ketersedian STB dengan harga yang terjangkau.”

Pasalnya, tak semua warga bisa mendapatkan STB gratis. Kominfo menganjurkan warga yang tak termasuk di data masyarakat miskin ekstrem untuk membeli perangkat tersebut. Sementara, tak semuanya bisa menyisihkan pendapatan untuk hiburan.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, merek STB yang direstui Kominfo memiliki harga variatif di toko daring dan toko luring, mulai dari Rp140 ribu hingga Rp500 ribuan.

Misalnya, STB model MATRIX APPLE DVB-T2 dijual di toko daring Rp230 ribu, belum termasuk ongkos kirim; STB POLYTRON PDV 620T dibanderol Rp233 ribu di toko daring belum termasuk ongkos kirim.

4. Tarif Rp0 kanal digital

Lembaga pemantau penyiaran itu juga merekomendasikan Kominfo untuk “menindaklanjuti penyesuaian ketentuan-ketentuan digitalisasi penyiaran pasca Putusan MA 40P/HUM/2022.”

Putusan itu sendiri terkait gugatan Lombok TV soal aturan sewa slot siaran digital yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. MA lantas membatalkan aturan itu, Selasa (2/8).

Hingga kini, Kominfo belum mengungkap aturan terbaru yang merevisi tarif ini dengan alasan belum menerima salinan putusan dari MA.

Dikutip dari situs KPI, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso mengungkapkan TVRI mematok biaya sewa multiplekser (mux) 2021 seharga 14 juta. Sementara, tahun ini Rp27 juta.

“Bagaimana televisi lokal bisa hidup sedangkan pertumbuhan iklan saat ini juga harus bersaing dengan media baru?” cetus Santoso.

5. Siaran digital di 3T

KPI juga menyatakan “perlu keberpihakan khusus Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran digital di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan area blank spot.”

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, dikutip dari Antara, Rabu (2/11), mengatakan TV analog merupakan “Solusi untuk wilayah blankspot.” Kenapa begitu?

Pemadaman siaran analog bisa menghemat pemakaian spektrum frekuensi radio 700MHz sebesar 112MHz. Hal itu, kata dia, bisa digunakan untuk penyediaan internet pita lebar (broadband) di daerah 3T.

“Daerah yang tadinya tidak bisa menangkap siaran televisi atau internet, nanti akan diproses untuk bisa menangkap siaran televisi dan internet,” kata Niken.

Namun demikian, dia belum merinci soal layanan siaran digital di daerah 3T, yang selama ini hanya menyediakan segelintir channel.

6. Konten lokal

KPI juga menagih komitmen “lembaga penyiaran swasta televisi digital, terkait program siaran lokal, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.”

Pada Pasal 72 Ayat 5, Lembaga Penyiaran Swasta “yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit l0 persen dari waktu siaran keseluruhan per hari.”

(lom/arh)



[Gambas:Video CNN]




Sumber: www.cnnindonesia.com