35 Kebocoran Data 2023, Kominfo Akui Cuma Beri Rekomendasi dan Teguran

Jokowi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.

Jakarta, CNN Indonesia

Meski sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), belum ada satu pihak pun yang diberi sanksi denda akibat kasus kebocoran data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 94 kasus kebocoran data di RI sejak 2019. Sebanyak 62 kasus di antaranya terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta.

Seluruh PSE yang mengalami kebocoran data ini disebut telah diberikan teguran dan rekomendasi.

“Ada 94 [kasus] dan ada yang sudah selesai, atau pun ada yang menerima sanksi, sanksinya cuma diberikan rekomendasi dan teguran tertulis,” tuturnya, di sela Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bidang Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Senin (19/6).

Rinciannya, kata dia, 3 kasus kebocoran data di 2019; 21 kasus di 2020; 20 kasus pada 2021; 35 kasus di 2023 dengan Juni jadi yang tertinggi dengan 15 kasus.

Kenapa hanya teguran? Semuel mengatakan aturan denda baru bisa diterapkan pada Oktober 2024, dua tahun sejak UU PDP disahkan.

“Karena belum ada memang tidak diatur dari PP (Peraturan Pemerintah). Belum ada dendanya, denda itu diatur nanti dalam UU yang baru. Jadi yang sekarang ini hanya teguran dan rekomendasi supaya memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan, jadi belum ada dendanya,” terang dia.

Sebelumnya, RUU PDP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

UU tersebut mendapat nomor 27 Tahun 2022, disahkan di Jakarta pada 17 Oktober 2022 dengan tanda tangan Jokowi, serta diundangkan di Jakarta di hari yang sama.

Salah satu ketentuannya adalah pemberian sanksi kepada perusahaan/lembaga yang terbukti lalai dalam menjaga data pribadi yang dikelola. Sanksinya bisa mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan. Yang berwenang memberi sanksi adalah lembaga PDP.

Semuel menyebut draft PP soal perlindungan data pribadi sudah hampir rampung dan ditargetkan sudah dapat diintip publik pada September.

“Saat ini kalau persiapan dari PP-nya sudah saya bisa katakan draftnya hampir selesai. Setelah draftnya selesai akan dibicarakan di antara Kementerian dan Lembaga,” ujar Semuel.

“Targetnya di bulan September itu sudah kita launch ke publik untuk mendapatkan masukan,” imbuhnya.

Semuel menambahkan persiapan draft tersebut juga sejalan dengan persiapan lembaga pengawas PDP.

“Setelah PP-nya selesai, organisasi dan lembaganya jadi, itu 2024 Oktober tanggal 21 itu, baru berlaku dendanya. Jadi memang masyarakat diberi waktu 2 tahun oleh UU untuk menyesuaikan,” pungkas dia.

[Gambas:Video CNN]

(lom/arh)





Sumber: www.cnnindonesia.com